Mengutip laman prakerja.go.id, program kartu prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Kartu Prakerja (@prakerja.go.id)
Insentif
Bagi peserta yang lolos Kartu Prakerja di setiap gelombang akan meraih bantuan dan intensif berupa bantuan biaya pelatihan. Besaran insentif yang akan didapatkan peserta Kartu Prakerja Gelombang 57 sebesar Rp 4,2 juta.
Rincian insentif itu untuk biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, insentif setelah pelatihan sebesar Rp 600 ribu, dan insentif pengisian survey sebesar Rp 50.000 yang disebutkan sebanyak dua kali.
Syarat:
* WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun
* Tidak sedang menempuh pendidikan formal
* Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
* Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, Anggota Polri,
* Kepala Desa, dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
* Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima kartu Prakerja
Jika Anda belum memiliki akun Kartu Prakerja, calon peserta dapat mendaftar dan membuat akun dengan langkah-langkah sebagai berikut :
* Langkah pertama, buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
* Kemudian, masukkan alamat email dan password dan klik Daftar.
* Setelah itu, buka email notifikasi yang dikirim dan lanjutkan ke tahap verifikasi.
* Setelah daftar akun dan login berhasil dilakukan, peserta akan diarahkan ke laman verifikasi KTP.
* Isi kolom NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir kemudian klik Lanjut.
* Lengkapi data diri, pastikan data Anda masukkan sudah sesuai.
* Selain itu, pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai.
* Kemudian, peserta akan masuk ke tahap verifikasi dengan memasukkan foto e-KTP yang dapat diakses melalui browser HP.
* Pastikan peserta memperhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
* Jika foto KTP sudah sesuai, klik Kirim Foto e-KTP.Tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto e-KTP yang diunggah.
Selanjutnya verifikasi foto wajah.
Seperti verifikasi e-KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.
Ambil swafoto (selfie) dengan kamera HP kamu.
Sesuaikan swafoto (selfie) yang Anda ambil dengan memperhatikan ketentuan.
Kemudian akan muncul tampilan foto yang sudah disesuaikan lalu klik Gunakan Foto.Jika swafoto (selfie) sudah sesuai, klik Kirim Foto untuk langkah berikutnya. (**)
http://dlvr.it/SsD13s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar